
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,82 triliun pada semester I 2026 atau meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp2,65 triliun meskipun jumlah visa yang diterbitkan turun 6,77 persen dari 4.209.465 menjadi 3.924.500 penerbitan.
PNBP Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kenaikan PNBP terjadi di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.
"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," ungkap Hendarsam.
Menurut Hendarsam, penurunan penerbitan visa paling besar terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Penerbitan BVK turun 87,91 persen dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi 52.999 pada semester I 2026.
Sebaliknya, penerbitan visa kunjungan indeks C1 meningkat 2,76 persen dari 3.726.855 menjadi 3.829.902 penerbitan.
Hendarsam mengatakan Australia masih menjadi negara asal wisatawan mancanegara terbanyak yang berkunjung ke Indonesia dengan 848.802 kunjungan.
China menempati posisi kedua dengan 668.432 kunjungan.
India berada di posisi ketiga dengan 334.107 kunjungan.
Korea Selatan berada di posisi keempat dengan 202.101 kunjungan.
Amerika Serikat berada di posisi kelima dengan 186.463 kunjungan.
Implementasi layanan Golden Visa juga menunjukkan tren positif dengan penerbitan 143 Golden Visa selama semester I 2026.
Selama Januari hingga Juni 2026, jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa on arrival dengan 3.481.490 penerbitan.
Jenis visa terbanyak kedua adalah visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan.
Jenis visa terbanyak ketiga adalah visa kunjungan indeks C2 untuk keperluan instalasi alat dengan 83.852 penerbitan.
Ketiga jenis visa tersebut menjadi yang paling banyak diterbitkan dari sekitar 114 jenis visa yang tersedia di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan Keimigrasian dan Penegakan Hukum
Di bidang pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian selama semester I 2026.
Tindakan administratif tersebut mencakup 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi.
Sebagian besar tindakan administratif dikenakan kepada warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga memproses hukum 23 warga negara asing.
Sebanyak 17 perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Sebanyak empat perkara sedang dalam proses persidangan.
Sebanyak satu perkara telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," tegas Hendarsam.
- Penulis :
- Arian Mesa





