
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam sindikat judi daring dan penipuan investasi di Batam, Kepulauan Riau, serta mendeportasi mereka ke negara asal pada Minggu, 5 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan sanksi tegas tersebut diberikan sebagai efek jera bagi para pelaku maupun WNA lainnya.
Ia mengungkapkan, "Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia."
Hendarsam menegaskan Imigrasi Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia.
Ia mengatakan, "Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia."
Kronologi Deportasi dan Penanganan Kasus
Sebanyak 92 WNA Tiongkok yang dideportasi dan ditangkal seumur hidup merupakan bagian dari 210 WNA dari tiga negara yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2026.
Dari total 210 WNA yang diamankan, 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 82 orang warga negara Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar.
Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok.
Deportasi massal tersebut dilaksanakan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik.
Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh proses pemulangan dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan pihaknya menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pendeportasian berlangsung.
Proses Hukum Diserahkan kepada Otoritas Tiongkok
Hendarsam menjelaskan proses hukum terhadap para pelaku diserahkan kepada otoritas Tiongkok karena para korban bukan merupakan warga negara Indonesia.
Penyerahan proses hukum tersebut dilakukan agar para pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat sekaligus agar biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung oleh pihak terkait.
Hendarsam menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara dan pelindung masyarakat.
Ia mengatakan, "Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humans."
Ia menambahkan, “Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat.”
- Penulis :
- Shila Glorya





