HOME  ⁄  Nasional

Rudenim Tanjungpinang Mendeportasi 67 WNA Tiongkok yang Terlibat Sindikat Penipuan Investasi dan Judi Daring di Batam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rudenim Tanjungpinang Mendeportasi 67 WNA Tiongkok yang Terlibat Sindikat Penipuan Investasi dan Judi Daring di Batam
Foto: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 67 warga negara asing asal Tiongkok melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kamis 9/7/2026 (sumber: Humas Rudenim Pusat Tanjungpinang)

Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi 67 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan investasi dan judi daring di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Seluruh WNA tersebut merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Deportasi Melalui Koordinasi Antarotoritas

Kepala Rudenim Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan, "Sebelum pelaksanaan pendeportasian, seluruh deteni telah menjalani proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian di Rudenim Tanjungpinang."

Rakha menjelaskan proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Koordinasi juga dilakukan bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Rudenim Tanjungpinang turut berkoordinasi dengan otoritas Republik Rakyat Tiongkok.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan telah terpenuhi sebelum deportasi dilaksanakan.

Pelaksanaan deportasi dimulai dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Para deteni kemudian diterbangkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang.

Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebanyak 67 deteni WNA Tiongkok diserahterimakan oleh Rudenim Tanjungpinang kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Selanjutnya, para deportan diserahkan kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk memulangkan para deportan ke negara asal sesuai mekanisme kerja sama antarotoritas kedua negara.

Penegakan Hukum Keimigrasian

Rakha mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk berada di wilayah Indonesia.

Rakha menegaskan seluruh tahapan deportasi dilaksanakan secara profesional.

Seluruh proses deportasi juga dilaksanakan secara akuntabel.

Pelaksanaan deportasi tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rakha mengatakan, "Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tidak terlepas dari sinergi yang baik antara satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri."

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan terus memperkuat penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Penulis :
Leon Weldrick