
Pantau - Ombudsman RI menyarankan pembentukan sistem terpadu yang terintegrasi antarkementerian untuk menangani Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sabtu (30/5/2026).
Usulan Sistem Terpadu Pengawasan TKA dan TPPO
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa sistem terpadu tersebut perlu melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah.
Ombudsman RI menegaskan perhatian khusus diberikan terhadap kinerja petugas imigrasi karena semakin banyak institusi yang terlibat dalam penanganan TKA dan TPPO.
Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa saran perbaikan akan diberikan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Penguatan Pengawasan Publik
Dalam pertemuan dengan Menteri Imipas, Ombudsman RI mengusulkan kerja sama pengawasan lintas lembaga sebagai langkah konkret dalam penanganan TKA dan TPPO.
Kerja sama tersebut mencakup program Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) guna mencegah penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Ombudsman RI juga menekankan penguatan program anti-malaadministrasi dan anti-pungutan liar dalam pelayanan publik.
Lembaga tersebut akan memulai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tematik pada Juni 2026 yang difokuskan pada sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam peningkatan pelayanan publik.
Kementerian Imipas menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk pembinaan warga binaan serta pelatihan keterampilan agar memiliki nilai ekonomi.
Ombudsman RI dan Kementerian Imipas sepakat bahwa pengawasan ketat dan pembenahan sistem diperlukan untuk mencegah TPPO yang berkaitan dengan imigrasi.
- Penulis :
- Shila Glorya





