
Pantau - PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) memastikan proses konsinyasi lahan yang masih berlangsung di pengadilan tidak akan menghambat pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat, karena lahan yang dibutuhkan telah diserahkan kepada perusahaan sehingga pekerjaan konstruksi dapat tetap dilaksanakan.
Sekretaris Perusahaan PT HPSL, Lenardo Putra, mengatakan sebagian lahan masyarakat saat ini masih dalam proses konsinyasi.
"Sebagian lahan, terutama lahan masyarakat saat ini masih dalam proses konsinyasi namun itu sudah diserahkan kepada HPSL dan pembangunan bisa dilakukan," ungkap Lenardo.
Menurut HPSL, proyek Jembatan Layang Sitinjau Lauik yang merupakan bagian dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) tetap berjalan sesuai tahapan meskipun terdapat proses hukum terkait pembayaran lahan.
Proses Konsinyasi Tidak Ganggu Konstruksi
Lenardo menjelaskan HPSL telah menitipkan sejumlah dana kepada pengadilan sebagai pembayaran yang berkaitan dengan kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek.
Dana tersebut nantinya akan diserahkan oleh pengadilan kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Jadi kami menitipkan dana di pengadilan, nanti pengadilan yang membayarkan atau menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang menang," ujar Lenardo.
Ia menegaskan status lahan yang digunakan untuk pembangunan sudah memungkinkan pekerjaan konstruksi dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan akhir terkait pihak yang berhak menerima dana konsinyasi.
Sebelumnya, pengadilan telah melepaskan hak-hak masyarakat atas lahan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut dengan total luas mencapai 8,49 hektare.
Saat ini para pihak yang mengklaim kepemilikan lahan hanya menunggu keputusan pengadilan mengenai pihak yang berhak menerima dana yang telah dititipkan.
"Intinya, kita sudah bisa bekerja karena itu sudah menjadi lahan negara," tegasnya.
Sempat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Proyek Jembatan Layang Sitinjau Lauik memiliki panjang sekitar 2,7 kilometer dan sebelumnya sempat mengalami keterlambatan akibat persoalan pembebasan lahan serta bencana hidrometeorologi pada akhir 2025.
Pembebasan lahan milik masyarakat untuk proyek tersebut baru selesai pada 12 Mei 2026.
Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 sempat memutus akses jalan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Akibat putusnya jalur Lembah Anai, arus kendaraan dialihkan ke Jalan Sitinjau Lauik dan Kecamatan Malalak sehingga memengaruhi mobilitas serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Saat ini kondisi pengerjaan proyek telah kembali berjalan normal setelah jalur Lembah Anai kembali terhubung dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Berkurangnya volume kendaraan yang melintasi Jalan Sitinjau Lauik setelah jalur Lembah Anai berfungsi kembali turut membantu kelancaran proses pembangunan jembatan layang tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





