HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Sebut Sertifikasi Halal SPPG Jadi Jaminan Kualitas Sajian Program MBG

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Sebut Sertifikasi Halal SPPG Jadi Jaminan Kualitas Sajian Program MBG
Foto: (Sumber : Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polsek Palmerah, Jakarta Barat menggelar demonstrasi operasional perdana, mulai dari uji coba peralatan masak, tes makanan, hingga pengambilan sampel untuk sertifikasi halal dan laik higiene sanitasi, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi).)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikasi halal yang dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi jaminan kualitas serta kehalalan makanan dan minuman yang disajikan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan program MBG karena memberikan kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sertifikasi Halal Jadi Jaminan Bagi Penerima Manfaat

“Kehadiran sertifikat halal memberikan jaminan bahwa makanan dan minuman yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan,” kata Mamat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan BPJPH terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh SPPG dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk termasuk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

“Melalui kegiatan ini, BPJPH ingin memastikan para penyelenggara MBG memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus proses yang harus dipenuhi untuk memperolehnya,” tambahnya.

Dorong SPPG Terapkan Proses Produk Halal Secara Konsisten

BPJPH berharap semakin banyak dapur SPPG yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengajukan proses sertifikasi.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan masyarakat memperoleh makanan yang bergizi, aman, dan terjamin kehalalannya,” ungkap Mamat.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

BPJPH juga mendorong seluruh penyelenggara MBG untuk menjaga konsistensi penerapan Proses Produk Halal (PPH) mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian makanan.

“Kami berharap seluruh SPPG dapat segera mengajukan sertifikasi halal dan secara konsisten menjaga implementasi proses produk halal. Dengan demikian, jaminan kehalalan produk yang disajikan kepada para penerima manfaat dapat terus terpelihara,” katanya.

Penulis :
Aditya Yohan