
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) melantik 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan bertugas di berbagai daerah di Indonesia guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Pelantikan yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin tersebut berlangsung secara hybrid dan ditandai dengan pembacaan serta penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis.
Kamaruddin menegaskan KUA memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan Kemenag di tingkat masyarakat.
"KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, autentik, dan berdampak," ungkapnya.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, di antaranya Abu Rokhmad, Muhammad Zain, dan Ahmad Zayadi.
Masih Ada 1.371 Kecamatan Belum Memiliki KUA
Muhammad Zain menjelaskan bahwa saat ini terdapat 7.288 kecamatan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 5.917 KUA yang beroperasi di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri.
Akibatnya, sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.
"Artinya, masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri, sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus," ujarnya.
Untuk mendukung pemerataan layanan, Biro SDM Kemenag akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh daerah.
Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil guna memastikan ketersediaan tenaga penghulu dan penyuluh agama secara lebih merata.
"Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan riil dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan masyarakat," kata Muhammad Zain.
Perempuan Kini Bisa Menjabat Kepala KUA
Pelantikan kali ini juga mencatat sejarah baru di lingkungan Kemenag karena jabatan Kepala KUA kini dapat diisi oleh perempuan yang memenuhi persyaratan.
Selain penghulu, penyuluh agama yang memenuhi ketentuan juga diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan Kepala KUA.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag memperkuat kesetaraan dan inklusivitas dalam tata kelola organisasi.
"Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas," ungkapnya.
Masa jabatan Kepala KUA yang baru dilantik ditetapkan selama empat tahun.
Kemenag menegaskan transformasi KUA menjadi salah satu agenda prioritas ke depan.
KUA tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi akan diarahkan menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





