
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng 84 lembaga zakat untuk memperkuat sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pendayagunaan zakat produktif yang dituangkan dalam nota perjanjian kerja sama Program Kantor Urusan Agama Pemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) Tahun 2026.
Kemenag Perkuat Sinergi KUA, Baznas, dan LAZ
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan sebanyak 84 lembaga zakat memilih bersinergi dengan Kementerian Agama dalam pelaksanaan program tersebut.
"Ini adalah pencapaian yang sungguh membanggakan. Sebanyak 84 lembaga zakat memilih bersinergi dengan Kementerian Agama dalam program mulia ini," ungkap Waryono.
Program KUA PEU sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan Kementerian Agama memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Waryono menjelaskan Program KUA PEU telah berjalan sejak 2021 dengan tujuan memperkuat peran KUA tidak hanya sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
"Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan Kantor Urusan Agama sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif," jelasnya.
Dilaksanakan di 242 KUA pada 20 Provinsi
Pada 2026, sebanyak 84 lembaga zakat bergabung sebagai mitra Program KUA PEU yang terdiri atas 17 LAZ nasional, delapan lembaga zakat tingkat provinsi, serta 59 Baznas dan LAZ tingkat kabupaten/kota.
Seluruh mitra akan berkolaborasi dalam pelaksanaan Program KUA PEU di 242 KUA yang tersebar di 20 provinsi dan seluruh lokasi pelaksanaan telah memperoleh persetujuan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama menjadi dasar hukum sekaligus komitmen bersama dalam menjalankan program tersebut.
"Seluruh 242 titik KUA telah berstatus disetujui. Hari ini menjadi tonggak penting dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan hukum resmi pelaksanaan program," kata Waryono.
Waryono menilai meningkatnya jumlah lembaga zakat yang terlibat menunjukkan semakin besarnya kepercayaan terhadap KUA sebagai mitra strategis dalam menyalurkan zakat produktif kepada mustahik.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Melalui penandatanganan PKS ini, kami berharap sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan LAZ tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





