
Pantau - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pengelolaan tambang oleh koperasi tidak harus dilakukan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), melainkan lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas usaha di sektor produksi maupun industri.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Koperasi Berpengalaman Dinilai Lebih Tepat
Ferry menjelaskan Kementerian Koperasi tidak hanya membina Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.
Ia mengungkapkan, "Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi gini, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu."
Menurut Ferry, koperasi desa tetap memiliki peluang untuk mengelola tambang apabila memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Namun, ia menilai kegiatan usaha berskala besar seperti pertambangan lebih sesuai dijalankan oleh koperasi yang telah memiliki kapasitas dan pengalaman.
Ferry menegaskan, "Bisa saja. Tapi sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami, koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size-nya kan besar, gitu."
Landasan Hukum dan Penguatan Sektor Sawit
Ferry menegaskan keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan ketentuan tersebut, koperasi memiliki dasar hukum untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Selain pertambangan, Kementerian Koperasi juga mendorong penguatan peran koperasi dalam pengelolaan perkebunan sawit.
Ferry menyebut Kementerian Koperasi telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun plasma melalui badan usaha berbentuk koperasi.
Ia kembali menekankan pengelolaan usaha berskala besar, seperti tambang dan sawit, sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki rekam jejak dan kemampuan usaha.
Menurut Ferry, usaha berskala besar tersebut tidak sebaiknya difokuskan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry menegaskan, "Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih."
Ferry menjelaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa.
- Penulis :
- Leon Weldrick





