HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Gratiskan 103 Sekolah Swasta untuk Perluas Akses Pendidikan bagi Hampir 24 Ribu Siswa

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DKI Jakarta Gratiskan 103 Sekolah Swasta untuk Perluas Akses Pendidikan bagi Hampir 24 Ribu Siswa
Foto: (Sumber: Sejumlah murid mengikuti pelatihan otomotif di SMK Katolik Sint Joseph, Jakarta, Senin (13/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program sekolah swasta gratis pada 2026 yang mencakup 103 sekolah dari berbagai jenjang di lima wilayah kota administrasi untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program sekolah swasta gratis sebagai solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dengan mengalokasikan anggaran Rp253,6 miliar pada 2026 untuk membiayai pendidikan sekitar 23.694 siswa di 103 sekolah swasta.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 dan mencakup jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Kebijakan ini lahir karena daya tampung SMP negeri di Jakarta saat ini hanya mampu menampung sekitar 47 persen dari total calon peserta didik.

Kondisi tersebut membuat lebih dari separuh calon siswa harus mencari alternatif pendidikan di sekolah swasta.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan sekolah swasta dan menanggung seluruh biaya pendidikan siswa yang masuk dalam skema tersebut.

Program Dikembangkan Secara Bertahap

Program sekolah swasta gratis bukan kebijakan yang muncul secara mendadak.

Inisiatif tersebut mulai dijalankan pada 2023 ketika Pemprov DKI Jakarta menggandeng sejumlah SMA dan SMK swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri.

Pada tahun ajaran 2025–2026, jumlah sekolah yang terlibat mencapai 40 sekolah.

Pada 2026, sebanyak 63 sekolah tambahan bergabung sehingga total sekolah peserta program meningkat menjadi 103 sekolah.

Program ini dinilai sebagai kebijakan yang telah melalui proses uji coba, evaluasi, dan perluasan secara bertahap.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut program tersebut sebagai upaya memutus rantai ketidakberuntungan yang dialami keluarga kurang mampu yang selama ini harus menanggung biaya sekolah swasta karena tidak memperoleh kursi di sekolah negeri.

Kebijakan ini juga memanfaatkan kapasitas sekolah swasta yang sudah tersedia tanpa harus membangun sekolah baru yang membutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang.

Pengawasan dan Ketepatan Sasaran Jadi Tantangan

Sekolah yang dapat mengikuti program diwajibkan memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara berkelanjutan selama tiga tahun terakhir.

Seluruh sekolah peserta juga dilarang memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa penerima manfaat.

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah tidak disamaratakan.

Nilai bantuan disesuaikan dengan jumlah peserta didik aktif dan hasil evaluasi mutu sekolah.

Tantangan utama program ini adalah pengawasan di lapangan untuk mencegah pungutan liar serta memastikan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses oleh orang tua.

Tantangan lainnya adalah menjaga akurasi sasaran penerima manfaat.

Prioritas penerima program diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah juga perlu memperbarui data penerima secara berkala agar bantuan tetap tepat sasaran.

Program ini dinilai berpotensi menjadi rujukan nasional karena persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri juga terjadi di berbagai kota besar di Indonesia.

Jika hasil evaluasi pada 2027 menunjukkan capaian positif, jumlah sekolah peserta dan cakupan jenjang pendidikan berpotensi diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Penulis :
Gerry Eka