HOME  ⁄  Nasional

Gappri Meminta Pemerintah Membatalkan Wacana Kemasan Polos Rokok dalam Rancangan Permenkes

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gappri Meminta Pemerintah Membatalkan Wacana Kemasan Polos Rokok dalam Rancangan Permenkes
Foto: Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa 10/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

Pantau - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah membatalkan wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) karena dinilai berpotensi mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu sektor strategis nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Gappri Henry Najoan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Henry, IHT memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir serta menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

Ia mengungkapkan, "Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi."

Gappri Soroti Dampak terhadap Tenaga Kerja dan Ekonomi

Gappri menilai kebijakan nonfiskal terhadap industri tembakau dapat berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada sektor tersebut.

Menurut Henry, sekitar enam juta orang mencari nafkah dari ekosistem pertembakauan nasional.

Kelompok yang bergantung pada sektor tembakau antara lain buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok, pelaku perdagangan eceran, serta berbagai mata rantai usaha lain dalam industri tembakau.

Ia juga mengungkapkan, "Perumusan kebijakan semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar menjaga stabilitas masyarakat."

Produksi Menurun dan Kekhawatiran Rokok Ilegal

Gappri turut menyoroti tren penurunan produksi rokok nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2019, saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mencapai 357 miliar batang.

Sepanjang periode 2020 hingga 2025, volume produksi rokok nasional disebut terus mengalami penurunan.

Pada periode 2024 hingga 2025, produksi rokok dilaporkan turun sekitar 3 persen.

Menurut Henry, regulasi yang semakin ketat berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ia mengungkapkan, "Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar."

Minta Deregulasi Aturan yang Dinilai Tumpang Tindih

Gappri menyatakan rancangan Permenkes tersebut menjadi perhatian serius bagi pelaku industri karena dianggap menambah beban sektor tembakau yang saat ini telah menghadapi berbagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Organisasi tersebut menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai dapat memengaruhi proses produksi dan keberlangsungan industri tembakau, mulai dari wacana kemasan polos yang didorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, rencana pengaturan batas nikotin dan tar yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga aturan mengenai bahan tambahan dalam produk tembakau.

Henry menilai banyaknya regulasi dari tingkat pusat hingga daerah menciptakan kondisi tumpang tindih aturan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Gappri juga khawatir kondisi tersebut dapat mengganggu keberlangsungan industri tembakau dari hulu hingga hilir.

Ia mengungkapkan, "Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan."

Secara keseluruhan, Gappri menolak wacana kemasan polos dan meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi, tenaga kerja, serta keberlangsungan industri tembakau sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick