
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan guna menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema "Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru".
Ia mengungkapkan, "Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang."
Keterlibatan Buruh Dinilai Sangat Penting
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja, serikat buruh, dunia usaha, DPR RI, dan pemerintah.
Afriansyah menilai keterlibatan pekerja dan serikat buruh sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, partisipasi serikat buruh juga diperlukan untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Ia mengungkapkan, "Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan."
Pemerintah berharap kolaborasi tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini dan masa depan serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan produktif.
Kemnaker Dorong Pembaruan Regulasi yang Dinilai Usang
Selain revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong pembaruan sejumlah regulasi lain yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri modern.
Regulasi yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap yang merupakan peninggalan era kolonial.
Afriansyah menyoroti bahwa sejumlah sanksi dalam regulasi lama sudah tidak lagi memiliki daya tekan yang memadai, termasuk ketentuan denda Rp100.000 dan kurungan tiga bulan untuk pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Karena itu, pemerintah mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif agar lebih tegas, memiliki efek jera, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, "Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif."
Pemerintah menegaskan penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prioritas dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan.
Melalui revisi UU Ketenagakerjaan dan pembaruan regulasi lainnya, Kemnaker berharap dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih modern, adil, aman, serta mampu melindungi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan dunia usaha.
- Penulis :
- Shila Glorya





