
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO di Jenewa, Swiss, dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114.
Penyerahan instrumen ratifikasi tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Pemerintah Indonesia mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ungkap Yassierli.
Perlindungan Awak Kapal Jadi Prioritas
Yassierli menjelaskan sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar karena para awak kapal bekerja jauh dari daratan dan menghadapi berbagai risiko keselamatan serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
Menurut dia, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi bentuk komitmen negara untuk memastikan awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang lebih layak, aman, dan terlindungi.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” ujarnya.
Atur Standar Kerja dan Jaminan Sosial
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup akses perawatan kesehatan serta jaminan sosial bagi pekerja di sektor perikanan.
Yassierli menegaskan ratifikasi ini mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim besar sekaligus mendukung upaya global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.
“Melalui rencana penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak dan memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





