HOME  ⁄  Nasional

Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja Penerima Upah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja Penerima Upah
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) guna memberikan kepastian dan rasa aman selama menjalankan aktivitas kerja.

Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi sepanjang masa kerja hingga memasuki masa tidak produktif.

"Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua," ungkap Yassierli.

Program Perlindungan untuk Menghadapi Risiko Kerja

Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, ketenangan bagi keluarga pekerja, serta menjamin keberlangsungan kehidupan saat menghadapi risiko kerja.

Yassierli menilai kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal bekerja sangat penting karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan sering kali tidak dapat diprediksi.

Dengan kepesertaan sejak dini, perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan selama masa kerja pekerja.

"Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah," ujar Yassierli.

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan

Menaker juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan baik oleh pekerja maupun pemberi kerja atau perusahaan.

Ia mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan agar manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas dan merata oleh seluruh pekerja Indonesia.

Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, memberikan kepastian hidup yang lebih baik, serta memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat jumlah peserta aktif mencapai 47,2 juta pekerja hingga Februari 2026.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyampaikan jumlah tersebut meningkat 14 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dari total 47,26 juta peserta aktif, sebanyak 26,65 juta merupakan pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, dan 691 ribu pekerja migran Indonesia.

Untuk meningkatkan jumlah peserta di masa mendatang, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat pendekatan berbasis komunitas, memperluas perlindungan bagi pekerja informal, serta meningkatkan akses dan kesadaran masyarakat terhadap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perluasan kepesertaan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia di sektor formal maupun informal.

Penulis :
Leon Weldrick