HOME  ⁄  Nasional

KLH Jatuhkan Sanksi kepada Lebih dari 3.000 Perusahaan dan 447 Pemda karena Pelanggaran Lingkungan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KLH Jatuhkan Sanksi kepada Lebih dari 3.000 Perusahaan dan 447 Pemda karena Pelanggaran Lingkungan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat sesi doorstop di sela-sela acara bertajuk "Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim", di Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 perusahaan telah menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena tidak mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara bertajuk Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan mendorong pelaku usaha menjalankan pengelolaan lingkungan secara lebih bertanggung jawab.

447 Kabupaten dan Kota Kena Sanksi Administratif

Selain perusahaan, KLH juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan tugas dan fungsi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dari total 552 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 447 daerah disebut menerima sanksi administratif terkait persoalan lingkungan.

Menurut Jumhur, banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah kabupaten dan kota.

Ia mengungkapkan, "Sampah itu tugas kabupaten dan kota."

Jumhur menjelaskan bahwa gubernur memiliki peran sebagai pembina dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di daerah.

Sementara itu, pemerintah pusat bertugas menyusun regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup.

KLH Utamakan Solusi dan Pembangunan Berkelanjutan

Jumhur menegaskan bahwa KLH terus berupaya menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

Menurutnya, kementerian tidak selalu menerapkan aturan lingkungan secara kaku dalam menangani pelanggaran yang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah berusaha mencari keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Jumhur memberikan contoh perusahaan yang mempekerjakan puluhan ribu pekerja dan menghadapi persoalan lingkungan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak serta-merta menutup atau menyegel operasional perusahaan.

Kementerian lebih mengutamakan pendampingan untuk membantu perusahaan menemukan teknologi atau solusi yang dapat mengatasi permasalahan lingkungan.

Pendekatan tersebut dilakukan agar perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi terhadap para pekerja yang menggantungkan penghidupan pada perusahaan tersebut.

Seruan Pertobatan Ekologis untuk Semua Pihak

Selain penegakan aturan, KLH juga mendorong perubahan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan hidup.

Jumhur menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pertobatan ekologis sebagai bentuk perubahan sikap dan perilaku agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Ia menegaskan bahwa seruan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak-pihak yang selama ini berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut Jumhur, krisis lingkungan yang terjadi saat ini membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk melakukan perbaikan secara bersama-sama.

Pemerintah, dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai harus berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat kesadaran lingkungan demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick