HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: Kemendagri)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai honorer dalam proses penyesuaian belanja pegawai daerah menjelang penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengharapkan adanya pemberhentian pegawai yang telah direkrut oleh pemerintah daerah.

“Tentu kita tidak mengharapkan adanya pemberhentian pegawai yang sudah direkrut,” ungkap Tito dalam rapat tersebut.

Menurutnya, tenaga kerja yang telah direkrut sebaiknya tetap dipertahankan untuk menghindari keresahan di kalangan pegawai.

Strategi Penyesuaian Belanja Pegawai Daerah

Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan strategi penyesuaian postur belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD yang mulai berlaku pada 2027.

Dari sisi belanja daerah, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen pegawai baru dan tidak memberhentikan pegawai yang sudah ada.

Tito secara khusus meminta para kepala daerah bersikap tegas dalam pengelolaan kepegawaian.

Ia juga menekankan agar pemerintah daerah tidak merekrut tenaga honorer baru.

Menurut Tito, langkah tersebut diperlukan agar daerah dapat menyesuaikan struktur belanja pegawai tanpa menimbulkan gejolak kepegawaian.

Dorong Peningkatan PAD dan Optimalisasi BUMD

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri meminta pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kreativitas.

Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.

Contoh lain disampaikan dari Kabupaten Banyuwangi yang menghubungkan sistem pajak hotel dan restoran secara langsung ke pemerintah daerah.

Menurut Tito, langkah tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD daerah.

Selain itu, ia mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Usulkan Perpanjangan Masa Transisi UU HKPD

Tito juga mengungkapkan telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026.

Dari pertemuan tersebut muncul dorongan untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun tambahan.

Perpanjangan tersebut direncanakan tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD.

Menurut Tito, kebijakan itu akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN 2027.

Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang berarti aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama.

Langkah tersebut bertujuan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai, menghindari kebijakan yang berpotensi memicu pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer, serta menjaga stabilitas pengelolaan kepegawaian di daerah menjelang penerapan penuh UU HKPD pada 2028.

Penulis :
Leon Weldrick