HOME  ⁄  Nasional

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Fakta Keterlibatan Korupsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Tegaskan Belum Ada Fakta Keterlibatan Korupsi
Foto: Arsip - utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memberi keterangan pers di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 5/11/2025 (sumber: Kemenimipas)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, namun hingga saat ini belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa aktivitas Raffi menjadi bagian dari peristiwa korupsi yang sedang disidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, Raffi Ahmad disebut pernah menitip atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan kargo tersebut.

Achmad Taufik Husein mengungkapkan, "Fakta tersebut belum dikembangkan lebih lanjut dalam penyidikan."

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang cukup kuat untuk mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Karena belum terdapat fakta yang memadai, KPK tidak melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad pada tahap penyidikan sebelumnya.

KPK juga menyatakan kemungkinan pendalaman lebih lanjut tetap terbuka apabila muncul fakta baru dalam proses persidangan.

Ia mengungkapkan, "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis."

KPK menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan keterkaitan baru dari hasil persidangan.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Tersangka dari unsur Bea Cukai meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan tersangka tambahan, Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

Nama Raffi Ahmad Kembali Muncul di Persidangan

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, nama Djaka Budi Utama turut disebut.

Dakwaan menyebut Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs 8 Juni 2026.

Nama Raffi Ahmad kembali muncul dalam persidangan pada 5 Juni 2026.

Kemunculan nama tersebut berkaitan dengan kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat serta aktivitas pengiriman atau penitipan barang elektronik ke Indonesia.

Hingga saat ini, KPK hanya mengonfirmasi adanya fakta mengenai kunjungan dan penitipan barang tersebut.

KPK belum pernah menyatakan Raffi Ahmad sebagai tersangka maupun pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Bea dan Cukai yang sedang disidik.

Penulis :
Leon Weldrick