HOME  ⁄  Nasional

Hasil Asesmen Jadi Penentuan Masa Rehabilitasi Andi Arief

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hasil Asesmen Jadi Penentuan Masa Rehabilitasi Andi Arief

Pantau.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief saat ini tengah menjalani proses assessment selama 6 hari di Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses assessment itu dilakukan guna memutuskan waktu atau masa rehabilitasi yang akan dijalaninya.

"Itu tergantung, hasil assessment. Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa 3 bulan atau 6 bulan hasil assesment," ucap Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: IPW Desak Polisi Usut Dugaan Wanita Bersama Andi Arief Saat Ditangkap

Selain itu, Heru menyebut proses assessment itu dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengirimkan assessment itu kepada pihak BNN.

Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya akan melakukan assessment kepada Andi Arif baik secara medis maupun pidana.

"Jadi perlu saya sampaikan ini berlaku bukan hanya untuk public figure tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba yang sering saya sampaikan ada 3, ada yang coba pakai, ada yang rekreaksional dan ada candu," papar Heru.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri telah mengajukan assessment medis Andi Arif ke Bandan Narkotika Nasioal (BNN). Nantinya, proses assesment itu akan berjalan selama enam hari kedepan.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, AHY Sebut Andi Arief Hanya Korban 

"Pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan saudara AA (Andi Arif) untuk di assessment secara medis. Kententuannya 6×24 jam (6 hari)," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN, Selasa (5/3/2019).

Politisi Partai Demokrat Andi Arief harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan terbukri positif mengkonsumsi metafetamin.

Andi Arief ditangkap di salah satu kamar hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu, 3 Maret 2019. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi