
Pantau - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa penertiban dan penataan rumah dinas TNI AD di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif setelah adanya perubahan kebutuhan organisasi.
Aset yang ditertibkan merupakan milik Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas 44.841 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat.
Kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Donny mengungkapkan, “TNI AD tidak memiliki niat untuk merampas hak masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak.”
Ia menambahkan bahwa tujuan penertiban adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kebutuhan prajurit aktif dan pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Penataan Dilakukan untuk Memenuhi Kebutuhan Prajurit Aktif
Donny menjelaskan bahwa rumah-rumah dinas tersebut dibutuhkan untuk memfasilitasi penambahan prajurit setelah validasi organisasi yang mengubah satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).
Rumah yang ditertibkan berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI yang masih aktif bertugas.
Sesuai ketentuan, rumah dinas wajib dikembalikan apabila penghuninya memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya.
Sosialisasi Melibatkan Berbagai Pihak Sebelum Penertiban
Sebelum pelaksanaan penertiban, TNI AD menyatakan telah menjalankan berbagai tahapan dengan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh proses dilakukan secara humanis dengan tetap menghormati keluarga prajurit yang menempati rumah dinas.
Sosialisasi berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Hasil sosialisasi menunjukkan sebanyak 45 kepala keluarga dari total 152 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut bersedia meninggalkan rumah dinas.
Setelah tahapan sosialisasi, TNI AD melaksanakan penertiban pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam pelaksanaannya, TNI AD menyatakan sempat menghadapi perlawanan dari sebagian penghuni rumah.
Donny menegaskan bahwa meskipun menghadapi perlawanan, TNI AD tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis untuk mengedukasi warga mengenai kewajiban pengembalian rumah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick





