HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Dua Anak sebagai Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Bocah di Jakarta Pusat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tetapkan Dua Anak sebagai Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Bocah di Jakarta Pusat
Foto: (Sumber : Petugas saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan terhadap anak di Jakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah di kawasan Taman Kramat Pulo yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis.

Dua Anak Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Ia mengungkapkan, “Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Menurut Reynold, perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga mengatakan, “Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.”

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain sehingga keduanya mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.

Penyidik menyebut salah satu ABH memegang tangan korban, sementara yang lain memegang kaki korban sebelum kaki korban dimasukkan ke bagian tiang lampu dan digesekkan ke badan tiang hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Korban kemudian dibawa keluarganya ke beberapa rumah sakit dan menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik sebelum akhirnya diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV.

Ia mengungkapkan, “Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.”

Rita menjelaskan pelaku ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan akan ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan RM yang berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.

Ia mengatakan, “Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Penulis :
Ahmad Yusuf