
Pantau - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kurir Warga Hong Kong Ditangkap dengan Modus Suplemen
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada 30 Maret 2026.
“Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar,” ungkap Wisnu.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial WNK, warga negara Hong Kong, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional penyelundupan ketamin.
Menurut Wisnu, narkotika tersebut disembunyikan di dalam koper dan disamarkan sebagai barang bawaan penumpang.
Polisi Buru Pengendali Jaringan Internasional
Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebut tersangka diduga diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga merupakan warga negara Hong Kong.
“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang dan menjerat WNK dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan





