
Pantau - Bea Cukai melalui seluruh unit vertikalnya terus menggencarkan sosialisasi aturan cukai di Kabupaten Barru, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, dan Kota Makassar sebagai upaya meningkatkan edukasi masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah pada Juni hingga Juli 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Jagoi Babang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan beragam metode sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi Dilakukan di Berbagai Daerah
Bea Cukai Parepare bersama Pemerintah Kabupaten Barru menggelar sosialisasi mengenai pengenalan jenis-jenis rokok ilegal serta berbagai modus peredarannya di Aula Kantor Camat Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kegiatan di Kabupaten Barru tidak hanya menyampaikan peraturan di bidang cukai, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sementara itu, Bea Cukai Jagoi Babang melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar sekaligus memberikan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada para pemilik toko dan masyarakat di wilayah pengawasan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak.
Kegiatan di Bengkayang dan Landak berlangsung pada 27 hingga 30 Juni 2026.
Di Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggelar sosialisasi melalui siaran langsung talkshow Dialog Interaktif – Makassar Menyapa bersama RRI Pro 1 Makassar pada frekuensi 94,4 FM pada Kamis, 16 Juli 2026.
Talkshow tersebut mengangkat tema "Rokok Ilegal, Kerugian Cukai dan Ancaman Kesehatan".
Edukasi dan Pengawasan Terus Diperkuat
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa rangkaian sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Menurut Budi, edukasi tersebut penting karena peredaran rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus mengganggu kelangsungan industri dalam negeri.
Budi menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bentuk rokok ilegal meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Budi.
Pengamat Hukum Universitas Bosowa, Prof. Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Ia menilai pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi semata.
Menurut Ruslan Renggong, peredaran rokok ilegal telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat secara luas.
Negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan juga dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai juga akan terus meningkatkan kegiatan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, mendukung penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





