
Pantau - Bea Cukai meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai melalui monitoring, asistensi, dan kunjungan langsung kepada pengusaha barang kena cukai (BKC) di Probolinggo, Yogyakarta, dan Tanjung Pinang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan di bidang cukai sekaligus mendukung kelancaran kegiatan usaha melalui pelayanan dan pemahaman regulasi yang tepat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan asistensi merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan asistensi ini, kami memastikan penerima fasilitas telah tepat sasaran, serta memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
<h2>Bea Cukai Sambangi Perusahaan di Probolinggo dan Sleman</h2>
Bea Cukai Probolinggo mengunjungi PT Gudang Garam Tbk di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (06/08).
Kunjungan yang dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, tersebut membahas evaluasi capaian penerimaan negara, proyeksi penerimaan, serta realisasi pemesanan pita cukai melalui Bea Cukai Probolinggo.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha untuk membahas kondisi serta perkembangan kegiatan usaha.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta melakukan kunjungan ke PT HM Sampoerna di Kabupaten Sleman pada 12 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, perusahaan menyampaikan kondisi dan perkembangan bisnis yang dihadapi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan usaha.
Melalui dialog langsung tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memperoleh gambaran mengenai kondisi di lapangan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
Komunikasi dengan pelaku usaha juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan cukai berjalan dengan baik dan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha.
<h2>Pengusaha MMEA di Tanjung Pinang Dimonitor</h2>
Di Tanjung Pinang, Bea Cukai melakukan monitoring terhadap pengusaha BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk memastikan kepatuhan dari sisi administratif maupun operasional.
Aspek yang diperiksa meliputi pelunasan cukai, penggunaan pita cukai, pencatatan dan pembukuan, serta pengelolaan persediaan BKC.
Monitoring turut mencakup kegiatan produksi, penyimpanan, dan distribusi MMEA.
Bea Cukai juga melakukan pendataan harga jual eceran (HJE) untuk memperoleh data yang dapat mendukung efektivitas pengawasan sekaligus menjadi bahan dalam perumusan kebijakan di bidang cukai.
Menurut Budi, pemberian asistensi dan pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mendukung kelancaran kegiatan usaha melalui pemahaman terhadap regulasi dan pelayanan yang tepat.
<h2>Pengawasan Dibarengi Pembinaan Pelaku Usaha</h2>
Rangkaian kegiatan di tiga wilayah tersebut menunjukkan pengawasan cukai dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan asistensi secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




