
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 menjadi momentum memperkuat rantai nilai sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem halal Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan Wajib Halal tidak cukup hanya dipahami sebagai kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha.
“Implementasinya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Haikal, penerapan kebijakan tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk dan penguatan rantai pasok.
“Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan daya saing produk,” ujarnya.
Rantai Nilai Halal Tembus Rp6.400 Triliun
BPJPH mencatat nilai rantai halal Indonesia mengalami pertumbuhan dalam tiga tahun terakhir dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Halal value chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Sejalan dengan itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga terus meningkat, dari 24 persen pada 2023 menjadi 25 persen pada 2024 dan 27 persen pada 2025,” ujar Haikal.
Haikal menilai perkembangan tersebut menunjukkan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan produk, tetapi juga telah menjadi bagian dari perekonomian nasional.
“Karena itu, pengembangan ekosistem halal harus terus kita dorong secara bersama-sama, mulai dari hulu hingga hilir, agar memberikan nilai tambah dan daya saing yang semakin besar bagi Indonesia,” kata Haikal.
Pelaku Usaha Didorong Bersiap Jelang Oktober
BPJPH mendorong pelaku usaha memastikan proses produksi dan rantai pasok telah memenuhi ketentuan regulasi menjelang penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Pelaku usaha juga didorong menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan tata kelola bisnis dan daya saing produk, bukan hanya pemenuhan kewajiban regulasi.
“Semakin kuat kepatuhan dan integritas halal pada setiap mata rantai, semakin besar pula peluang terciptanya ekosistem usaha yang terpercaya, berkualitas, dan kompetitif,” katanya.
Penguatan rantai pasok halal juga dinilai penting untuk menghadapi perkembangan industri halal global dan memperbesar peran Indonesia dalam perekonomian halal dunia.
“Implementasinya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” kata Haikal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




