
Pantau - Bea Cukai Malang berhasil menindak 276.556 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp412,2 juta melalui tiga operasi pada awal Agustus 2026 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp207,26 juta.
Dalam kurun waktu satu pekan, penindakan menyasar sejumlah jalur peredaran rokok ilegal, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi dan angkutan umum hingga toko atau pedagang eceran di wilayah Malang.
Dari tiga penindakan tersebut, petugas mengamankan total 13.926 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Ekspedisi dan Bus
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026, terhadap pengiriman barang melalui jasa ekspedisi di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 9.191 bungkus atau 183.808 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan pertama diperkirakan bernilai Rp273,4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp137,4 juta.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Malang melakukan pengawasan setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus.
Petugas kemudian melakukan operasi darat dengan mengikuti jalur yang dilalui sarana pengangkut hingga menemukan bus tersebut di ruas Tol Pandaan-Malang.
Bus kemudian diarahkan menuju rest area Tol Pandaan-Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan bus tersebut, petugas menemukan 560 bungkus atau 11.200 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.
Rokok jenis SKM dan SPM dari berbagai merek tersebut ditemukan dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan kedua diperkirakan bernilai Rp16,6 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,36 juta.
Operasi Gabungan Sasar Toko di Tiga Kecamatan
Bea Cukai Malang kembali memperkuat pengawasan melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko di Kecamatan Blimbing, Kecamatan Lowokwaru, dan Kecamatan Sukun.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di empat lokasi dan menemukan 4.175 bungkus atau 81.548 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Rokok yang ditemukan terdiri atas jenis SKM dan SPM yang tidak dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan dalam operasi gabungan itu diperkirakan bernilai Rp122,2 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,5 juta.
Bea Cukai Malang Perketat Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk menekan peredaran BKC HT ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Malang.
“Ke depan pengawasan akan terus kami laksanakan secara intensif sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara,” ungkap Johan Pandores.
Melalui rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai dan menindak pelanggaran di bidang cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Arian Mesa




