
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi dan memasukkan lima warga negara Tiongkok ke dalam daftar cegah dan tangkal karena terindikasi hendak menjadikan Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.
Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50), dengan latar belakang pekerjaan mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing terus diperkuat, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal ke negara lain.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegas Hendarsam.
Lima WNA Ditemukan di Pelabuhan Atapupu
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Jusuf Ginting mengatakan kelima WNA Tiongkok tersebut ditemukan petugas di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada Selasa (18/8/2026).
“Kami menemukan mereka di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026,” ujarnya.
Penindakan bermula setelah Imigrasi menerima laporan dari petugas KSOP Atapupu mengenai sebuah kapal penumpang yang bersandar di pelabuhan dan diduga membawa sejumlah WNA.
Dalam pemeriksaan, kelima WNA tersebut mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku.
“Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut,” ujarnya.
Kecurigaan petugas juga muncul karena kelima WNA tersebut hanya membawa bekal finansial sekitar Rp4 juta yang dinilai tidak mencukupi untuk operasional pelayaran speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.
Petugas kemudian menemukan kelima WNA tersebut tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi.
Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), speedboat itu seharusnya berlayar dari Lombok menuju Pulau Sape, tetapi kapal justru terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.
“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” ungkap Ginting.
Imigrasi Deportasi dan Cekal Kelima WNA
Kelima warga negara Tiongkok diketahui masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Imigrasi kemudian mendeportasi kelimanya ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/8/2026).
Selain deportasi, Imigrasi memasukkan kelima WNA Tiongkok tersebut ke dalam daftar cegah dan tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




