HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Indonesia-Malaysia Perluas Operasi JTF 2026, Tak Lagi Hanya Memburu Narkotika di Perbatasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Indonesia-Malaysia Perluas Operasi JTF 2026, Tak Lagi Hanya Memburu Narkotika di Perbatasan
Foto: (Sumber :Petugas memadamkan kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (ANTARA/HO-BPBD Kaltara).)

Pantau - Bea Cukai Indonesia bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) memperluas sasaran operasi Joint Task Force (JTF) 2026 untuk memberantas berbagai penyelundupan barang ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia, tidak lagi hanya berfokus pada narkotika.

Operasi bersama yang berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 tersebut menghasilkan penindakan terhadap 30 kasus penyelundupan, mulai dari narkotika, rokok dan minuman keras ilegal, pakaian bekas, hingga rotan.

JTF 2026 Perluas Sasaran Barang Ilegal

Indonesia dan Malaysia telah memperkuat pengawasan bersama di wilayah perbatasan sejak 2018 melalui pelaksanaan JTF sebagai agenda tahunan antara Bea Cukai dan RMCD.

Operasi tersebut mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta pelaksanaan operasi bersama untuk memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara.

Sejak dibentuk hingga 2024, JTF berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia.

Pada 2025, objek pengawasan kemudian diperluas dengan menyasar rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Setelah melalui serangkaian perundingan, mandat operasi kembali diperluas pada 2026 dan nama resminya berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

"Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Pengawasan JTF 2026 kini mencakup berbagai komoditas rawan penyelundupan, antara lain barang kena cukai berupa rokok dan minuman keras, bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), daging beku, rotan, hingga emas batangan.

“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujar Budi.

Opening Ceremony JTF 2026 dilaksanakan pada 9 Juli 2026, kemudian operasi bersama berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 dan ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026.

Operasi menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.

"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," tambah Budi.

Petugas Tindak 30 Kasus Penyelundupan

Hasil operasi mencatat sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak, terdiri atas tiga kasus narkotika, 25 kasus rokok dan minuman keras ilegal, satu kasus pakaian bekas, serta satu kasus penyelundupan rotan.

Dalam penindakan narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja, dan empat butir MDMA.

Petugas juga mengamankan 3.004.536 batang rokok serta 1.044,4 liter minuman keras ilegal dalam penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.

Untuk komoditas lainnya, petugas menindak empat koli ballpress pakaian impor ilegal dan 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang dilarang untuk diekspor.

Budi mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama personel Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kalimantan Bagian Timur bersama RMCD.

Operasi tersebut juga melibatkan sinergi Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan, termasuk dalam penyerahan barang bukti narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.

"Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat," jelasnya.

Melalui pertukaran informasi, operasi bersama, dan pengawasan berbasis risiko, Bea Cukai dan RMCD memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional serta keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026