HOME  ⁄  Nasional

Tim Gabungan Mengungkap Dugaan Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin di Perairan Anambas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tim Gabungan Mengungkap Dugaan Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin di Perairan Anambas
Foto: Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama beserta jajaran menunjukkan barang bukti ketamin dari operasi penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Anambas di Batam, Kepri, Selasa 1/9/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan warga negara Taiwan berinisial WLC yang merupakan nakhoda sekaligus manajer kapal Fu Chang Xing I sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.

Pengembangan perkara dilakukan tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.

Kapal Mematikan AIS dan Dicegat di Perairan Anambas

Dalam proses pemantauan, petugas menemukan kapal Fu Chang Xing I berbendera Komoros dengan pergerakan yang dinilai tidak normal dan mencurigakan.

"Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan," kata Eko.

Pada 13 Agustus 2026, Fu Chang Xing I diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) dan terpantau melakukan aktivitas antarkapal atau ship-to-ship dengan MV Asley berbendera Mongolia.

Temuan pergerakan kedua kapal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan operasi gabungan untuk mencegat sekaligus melakukan pemeriksaan.

Pada 22 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mencegat Fu Chang Xing I di perairan Anambas dan mengamankan 10 awak kapal yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.

Fu Chang Xing I selanjutnya digiring menuju kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari kemudian, petugas mencegat MV Asley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Petugas Menemukan 40 Karung Ketamin di Ruang Kemudi

Pemeriksaan terhadap Fu Chang Xing I menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room kapal.

"Ditemukan 40 karung yang berisi ketamin dan disembunyikan di 'steering room' di kapal Fu Chang Xing I. Dari situ kita melakukan tes narkotika dan ditemukan positif ketamin," ujar Eko.

Hasil pemeriksaan menunjukkan puluhan karung tersebut berisi ketamin dengan total sekitar 800 kilogram.

Sementara itu, petugas tidak menemukan barang bukti ketamin saat memeriksa MV Asley.

Polisi menduga WLC sebagai pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin HCl tersebut.

Sembilan awak Fu Chang Xing I lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.

Enam awak MV Asley yang merupakan warga negara Indonesia juga masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.

WLC dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, WLC terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

BPOM Menyoroti Penyalahgunaan Ketamin dalam Jumlah Besar

Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tubagus Ade Hidayat mengatakan temuan sekitar 800 kilogram ketamin di Anambas merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap aparat di Kepulauan Riau sepanjang Agustus 2026.

Tubagus menjelaskan ketamin merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan medis, tetapi peredarannya harus dilakukan dalam pengawasan.

Menurut dia, jumlah ketamin yang ditemukan menjadi perhatian karena penyalahgunaannya dalam skala besar berpotensi berkembang menjadi aktivitas bermotif ekonomi.

"Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi," katanya.

Polda Kepri Memperkuat Pengawasan Jalur Perbatasan

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menyoroti kondisi geografis Kepulauan Riau yang menjadi tantangan dalam mengawasi jalur masuk barang ilegal.

Menurut Asep, wilayah daratan Kepulauan Riau hanya sekitar 2 persen dan wilayah tersebut berbatasan langsung dengan perairan internasional.

"Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika," katanya.

Polda Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam negeri untuk melakukan penegakan hukum, khususnya memberantas peredaran gelap narkotika.

Selain kerja sama di dalam negeri, Polda Kepulauan Riau memperkuat kerja sama lintas negara dengan Kepolisian Johor, Malaysia, terutama dalam pencegahan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Asep mengatakan kerja sama lintas negara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyelundupan melalui wilayah perbatasan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026