
Pantau - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin setelah menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.
Tim gabungan mengamankan ketamin tersebut dari kapal MV Fuchangxing 1 yang ditindak di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Petugas Temukan 40 Karung Ketamin
Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Berdasarkan analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia.
Analisis terhadap rute pelayaran kapal tersebut juga menunjukkan dugaan aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.
Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.
Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.
Petugas turut mengamankan 10 kru MV Fuchangxing 1 yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional.
Para kru tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Pemeriksaan dan pengembangan terhadap MV Fuchangxing 1 beserta para kru dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.
K-9 Periksa MT Ashley
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap MT Ashley, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk menyisir seluruh bagian kapal.
Petugas tidak menemukan narkoba dalam pemeriksaan tersebut, tetapi menemukan mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan aktivitas kapal.
Temuan itu dikaitkan dengan informasi dari pengakuan kru bahwa kapal tersebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Bea Cukai selanjutnya menyerahkan para pihak yang diamankan, barang bukti, MV Fuchangxing 1, dan MT Ashley kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, enam anak buah kapal MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana perubahan ketiga menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Bea Cukai Perkuat Operasi Gabungan
Djaka mengatakan Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya untuk menghadapi pola kejahatan lintas negara.
Pengawasan tersebut didukung pertukaran intelijen, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, serta unit K-9 di bandara, pelabuhan, kantor pos, dan titik perbatasan rawan.
Pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelundupan.
“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.
- Penulis :
- Aditya Yohan




