HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Malang Amankan 100 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol MMEA Tak Berizin

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Malang Amankan 100 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol MMEA Tak Berizin
Foto: (Sumber :Malang, 03-09-2026 - Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sebagai upaya penanganan, operasi pengawasan gencar dilasanakan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.)

Pantau - Bea Cukai Malang mengamankan total 100.884 batang rokok ilegal dan 3.059 botol atau setara 1.511,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam dua operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) di Kota Malang sepanjang Agustus 2026.

Operasi tersebut dilakukan secara mandiri maupun bersama Pemerintah Kota Malang sebagai upaya menekan peredaran BKC ilegal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

<h2>Ribuan Botol MMEA dan Paket Rokok Ilegal Diamankan</h2>

Operasi pertama dilaksanakan Bea Cukai Malang pada Senin (10/08) di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang.

Di Kecamatan Blimbing, petugas menindak penjual MMEA tak berizin di HW Hwlwn’s Play Mart Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 143e, Purwantoro, Kota Malang.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 3.059 botol atau setara 1.511,55 liter MMEA dengan berbagai merek, kadar, dan golongan.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berada di jasa ekspedisi Kedungkandang 2 Hub, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.

Hasil pemeriksaan menemukan BKC hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas mengamankan sebanyak 1.840 bungkus atau 36.800 batang rokok ilegal dari penindakan tersebut.

<h2>Enam Toko Kedapatan Menjual Rokok Ilegal</h2>

Operasi kedua digelar Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang pada Kamis (27/08) dengan menyasar Kecamatan Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Blimbing.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam toko yang menjual rokok ilegal di lokasi pengawasan.

Barang hasil penindakan terdiri atas 38.284 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukun, 9.788 batang di Kecamatan Lowokwaru, 4.048 batang di Kecamatan Kedungkandang, dan 12.000 batang di Kecamatan Blimbing.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC dan mencegah pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

<h2>Bea Cukai Perkuat Pengawasan Bersama Pemkot Malang</h2>

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Pengawasan juga dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Melalui sinergi pengawasan dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026