HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus Maling Motor di Ciracas Setelah Video Viral, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Ringkus Maling Motor di Ciracas Setelah Video Viral, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Foto: (Sumber : Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF di Ciracas, Jakarta Timur, kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, setelah video kehilangan kendaraan milik korban viral di media sosial dan membantu proses penyelidikan.

Video Viral Bantu Polisi Lacak Pelaku

Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Suci Gang Mantri, Kelurahan Susukan, Ciracas.

Ia mengungkapkan, “Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MF yang sempat viral di media sosial kurang dari 1x24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.”

Kasus bermula ketika korban berinisial FR kehilangan sepeda motornya pada Senin dini hari setelah menyimpan kunci kendaraan di atas meja tamu dan beristirahat.

Korban kemudian mengunggah informasi kehilangan tersebut ke media sosial hingga videonya menjadi viral.

Menurut Rohmad, “Warga yang melihat video viral tersebut kemudian menghubungi korban untuk memastikan identitas kendaraan. Setelah dipastikan, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Ciracas.”

Pelaku Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciracas bersama tim Buser bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di wilayah Jatiwaringin.

Rohmad menjelaskan, “Begitu diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak. Pelaku sempat kabur, tetapi berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Ciracas dalam keadaan aman dan sehat.”

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk, mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja tamu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Polisi juga menyebut modus pelaku tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi memanfaatkan rumah yang terbuka untuk mengambil barang berharga.

MF kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Kategori V sebesar Rp500 juta.

Penulis :
Aditya Yohan