
Pantau - Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran selama libur sekolah 2026 melalui uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Merak, Banten, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Uji Petik Difokuskan pada Kapal Penumpang di Lintasan Merak–Bakauheni
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Samsuddin, menyampaikan bahwa uji petik dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten.
Ia mengungkapkan, "Uji petik bertujuan memastikan kapal-kapal penumpang yang melayani masyarakat berada dalam kondisi laik laut."
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai prinsip tidak ada kompromi terhadap keselamatan.
Kegiatan inspeksi dilaksanakan oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Marine Inspector dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten.
Tim melakukan inspeksi terhadap lima kapal Ro-Ro yang melayani lintasan Merak–Bakauheni.
Lima kapal yang diperiksa meliputi KMP Shanaya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap KMP Wira Berlian.
Tim turut menginspeksi KMP Caitlyn 7.
KMP Royce I menjadi salah satu objek pemeriksaan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, KMP Legundi juga menjalani inspeksi kelaiklautan.
Temuan Minor Wajib Diperbaiki Operator Kapal
Aspek yang diperiksa meliputi validitas dokumen kapal dan dokumen awak kapal.
Tim juga memeriksa kesiapan peralatan keselamatan di atas kapal.
Kelengkapan perangkat radio komunikasi menjadi bagian dari pemeriksaan.
Perangkat navigasi turut diperiksa untuk memastikan kesiapan operasional kapal.
Kondisi konstruksi kapal menjadi salah satu fokus inspeksi.
Kondisi mesin kapal juga diperiksa dalam uji petik tersebut.
Selain itu, tim menilai implementasi sistem manajemen keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah temuan yang bersifat minor pada beberapa kapal.
Operator kapal diwajibkan melakukan perbaikan atas temuan tersebut.
Operator juga diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026.
Samsuddin menjelaskan bahwa kegiatan uji petik merupakan langkah preventif yang dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh armada penumpang yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Ia mengungkapkan, "Pemeriksaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kapal yang melayani masyarakat berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi dengan aman."
Menurut Samsuddin, periode libur sekolah identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang memanfaatkan transportasi laut sehingga kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan.
Ia menegaskan, "Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama."
Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta kesiapan seluruh unsur operasional, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar.
- Penulis :
- Gerry Eka





