
PANTAU - Dinas Pendidikan Jawa Barat mengingatkan calon murid baru dan orang tua untuk segera mengonfirmasi hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 melalui akun masing-masing sebelum batas waktu berakhir pada Minggu, 14 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.
Disdik Jabar Minta Peserta Cermati Status Kelulusan
Disdik Jabar menyampaikan, “Konfirmasi hasil PCMB batas akhir 14 Juni 2026 pukul 23.59 WIB. Segera lakukan konfirmasi hasil PCMB melalui akun masing-masing.”
Kepala Disdik Jabar Purwanto meminta orang tua dan calon murid baru mencermati status kelulusan pada akun PCMB 2026 untuk menghindari kekeliruan administratif.
Ia menjelaskan, “Terkait kuota kelulusan, apabila hingga batas akhir pemeringkatan status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota.”
Sistem pendaftaran digital yang dapat diakses melalui laman spmb.jabarprov.go.id memberikan pilihan kepada peserta untuk menerima atau menolak hasil pemetaan melalui tiga tahapan konfirmasi elektronik.
Purwanto menegaskan, “Kami mengingatkan bahwa keputusan untuk menerima maupun menolak hasil pemetaan ini bersifat final dan mengikat, sehingga calon murid diharapkan mempertimbangkan pilihannya dengan cermat.”
Keputusan Bersifat Final dan Menentukan Tahap Selanjutnya
Pendaftar yang dinyatakan lolos kuota dan memilih menerima hasil PCMB diwajibkan melakukan prosedur daftar ulang fisik sesuai jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 dan Tahap 2.
Peserta yang memilih menolak hasil pemetaan akan langsung diarahkan oleh sistem untuk memilih sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA).
Purwanto mengatakan, “Sedangkan calon murid baru yang menolak hasil pemetaan dapat langsung mengubah pilihan ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA), maupun mengikuti SPMB Tahap 2 apabila masih tersedia kuota setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean telah terakomodasi.”
Orang tua yang tidak memilih setuju maupun menolak hasil pemetaan akan tetap tercatat dalam sistem hingga masa daftar ulang Tahap 1 berakhir.
Ia menyampaikan, “Jika hingga batas waktu yang ditentukan tersebut mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur.”
Apabila peserta gugur karena tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota akan secara otomatis dialihkan oleh sistem kepada calon murid yang berada dalam daftar antrean Tahap 2.
Disdik Jabar menegaskan bahwa seluruh proses pemetaan dilakukan secara digital tanpa mengharuskan masyarakat mengantre di sekolah dan tanpa pungutan biaya.
- Penulis :
- Gerry Eka





