
Pantau - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang menyatakan pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.
Proses Pencairan Menunggu Verifikasi Pemerintah
Kepala Sub-Bagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi menjelaskan pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi.
Hingga saat ini tercatat delapan jamaah haji asal Embarkasi Palembang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut sebanyak tujuh jamaah berasal dari Sumatera Selatan dan satu jamaah berasal dari Bangka Belitung.
Haris mengungkapkan, “Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922.”
Jamaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab biasa berhak menerima santunan asuransi dengan nilai setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji sehingga besaran santunan mencapai Rp54.206.922.
Sebelum pencairan dilakukan, data jamaah yang wafat akan diverifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Ahli Waris Tidak Perlu Mengurus Pencairan
Dana santunan nantinya akan ditransfer langsung oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening atas nama jamaah yang meninggal dunia sesuai mekanisme yang berlaku.
Santunan tersebut tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris.
Haris menyampaikan, “Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut.”
PPIH Debarkasi Palembang menegaskan seluruh proses administrasi pencairan akan ditangani oleh pemerintah sehingga ahli waris tidak perlu mengurus proses tersebut secara mandiri.
Apabila dibutuhkan dokumen tambahan, pihak terkait akan menghubungi ahli waris untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick








