
Pantau - Pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk diperiksa.
Permohonan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Fuad menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan setelah kondisi fisiknya menurun usai mengikuti rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.
Ia mengungkapkan, “Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Apabila kondisi kesehatan saya telah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Fuad.
Budi mengatakan, “Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit.”
Meski menerima permohonan tersebut, KPK mengimbau Fuad agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal berikutnya.
Budi menambahkan, “Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif.”
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya sempat dikenai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 sebelum status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Ishfah ditahan oleh KPK pada 17 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kemudian ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya





