HOME  ⁄  Nasional

Bupati Nonaktif Pati Sudewo Didakwa Terima Rp2,4 Miliar dalam Pengisian Perangkat Desa dan Siapkan Eksepsi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bupati Nonaktif Pati Sudewo Didakwa Terima Rp2,4 Miliar dalam Pengisian Perangkat Desa dan Siapkan Eksepsi
Foto: Bupati Non-aktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 15/6/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga berlangsung pada kurun waktu 2025 hingga 2026 sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin.

Dakwaan Pengisian Perangkat Desa

Jaksa menyatakan Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian jabatan perangkat desa dengan mewajibkan para calon menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat mengikuti seleksi.

Perkara tersebut juga menyeret tiga kepala desa yang didakwa berperan mengumpulkan uang setoran dari para calon perangkat desa.

Ketiga kepala desa yang menjadi terdakwa yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Menurut dakwaan, para calon perangkat desa diwajibkan membayar uang dengan nominal antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang untuk mengikuti proses pengisian jabatan.

Jaksa mengungkapkan terdapat 15 calon perangkat desa yang menyerahkan uang dengan kisaran Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang dalam mekanisme tersebut.

Jaksa menyampaikan, "Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo."

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudtono di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hadapi Dakwaan Lain Terkait Proyek DJKA

Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara proyek DJKA tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp3,8 miliar saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Sudewo menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya.

Penulis :
Shila Glorya