
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems (LRS), Agung Darmawan (AGD), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan agenda pemeriksaan tersebut kepada wartawan di Jakarta.
Budi mengungkapkan, “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AGD selaku Dirut PT LRS.”
Kronologi Penyidikan dan Perkembangan Kasus
Kasus dugaan suap proyek perkeretaapian tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Seluruh tersangka yang ditetapkan pada tahap awal tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 21 orang yang telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Selain individu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Dugaan Rekayasa Tender Sejumlah Proyek Kereta Api
Penyidikan KPK mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Perkara tersebut juga meliputi proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar.
KPK turut menyidik empat proyek konstruksi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur.
Selain proyek konstruksi, perkara ini mencakup dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.
Kasus tersebut juga melibatkan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan.
Dugaan rekayasa tersebut diduga dilakukan sejak tahap administrasi hingga proses penetapan pemenang tender.
- Penulis :
- Shila Glorya





