HOME  ⁄  Nasional

KPI Pusat Menegaskan Televisi Nasional Tetap Meliput Demonstrasi Mahasiswa dan Membantah Tudingan Kooptasi Media

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPI Pusat Menegaskan Televisi Nasional Tetap Meliput Demonstrasi Mahasiswa dan Membantah Tudingan Kooptasi Media
Foto: Arsip foto - Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso dalam Seminar Nasional "Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran" di kawasan Senen, Jakarta, Selasa 2/4/2024 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan pemerintah menghargai kebebasan pers dalam pemberitaan berbagai isu nasional, termasuk demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026, sekaligus mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebut televisi nasional tidak memberitakan aksi tersebut.

Hasil Pemantauan KPI terhadap Liputan Demonstrasi

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan bahwa informasi mengenai tidak adanya liputan televisi nasional atas demonstrasi mahasiswa tidak sesuai dengan hasil pemantauan lembaganya.

Ia mengungkapkan, "Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut."

Berdasarkan hasil pemantauan KPI, sembilan stasiun televisi nasional yang menayangkan pemberitaan mengenai demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 meliputi BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans 7, Kompas TV, Garuda TV, dan TV One.

Tulus juga menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi tidak memiliki dasar.

KPI Tegaskan Independensi Redaksi dan Komitmen pada Kebebasan Pers

Menurut Tulus, KPI sebagai regulator penyiaran maupun Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengarahkan isi pemberitaan media massa.

Ia menyatakan, "Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen."

KPI Pusat menegaskan komitmennya untuk menghormati prinsip kebebasan pers sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sebagai regulator penyiaran, KPI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

Pemerintah melalui KPI akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap isi siaran televisi dan radio guna memastikan standar penyiaran yang beretika terpenuhi serta menjaga kualitas isi siaran yang diterima masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa