HOME  ⁄  Nasional

Pakar Unsoed Sebut Dugaan Penipuan di Purwokerto Manfaatkan Kepercayaan Nasabah Perbankan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Unsoed Sebut Dugaan Penipuan di Purwokerto Manfaatkan Kepercayaan Nasabah Perbankan
Foto: (Sumber :Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah yang dibangun selama bekerja di lingkungan perbankan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum setelah tersangka diduga menawarkan program investasi dan tabungan di luar sistem resmi perbankan.

“Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” ungkap Hibnu Nugroho di Purwokerto, Rabu (17/6).

Menurutnya, dugaan perbuatan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan karena menggunakan rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang atau aset miliknya.

Pakar Dorong Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Hibnu menilai penyidik perlu mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah tindak pidana dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain.

“Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Selain mengungkap pelaku, ia menekankan pentingnya upaya pemulihan kerugian korban melalui pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Yang penting bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana uang korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat penting agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban,” katanya.

Menurut Hibnu, pelacakan aset perlu dilakukan sejak awal penyidikan mengingat nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.

Polisi Telusuri Aset dan Aliran Dana Tersangka

Secara terpisah, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka berinisial N alias D (36) merupakan mantan account officer pensiun yang telah dipecat dari Bank Mandiri Taspen sejak 1 Mei 2026.

Tersangka diduga memanfaatkan reputasinya di lingkungan perbankan untuk mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit atau melakukan top up pinjaman.

Korban kemudian ditawari program tabungan dan investasi dengan imbal hasil tinggi yang diklaim menguntungkan, padahal produk tersebut bukan bagian dari layanan resmi bank.

Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan sehingga dana yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku untuk meyakinkan korban bahwa transaksi tersebut resmi.

Lima Aset Diblokir untuk Kepentingan Penyidikan

Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait kepemilikan tersangka.

Hingga 15 Juni 2026, penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Petrus.

Penulis :
Aditya Yohan