HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Menutup PRIME Skin Clinic di Bali karena Beroperasi Ilegal dan Mempekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Menutup PRIME Skin Clinic di Bali karena Beroperasi Ilegal dan Mempekerjakan Tenaga Medis Asing Tanpa Izin
Foto: Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman di Jakarta, Jumat 10/4/2026 (sumber: ANTARA/Mecca Yumna)

Pantau - Pemerintah Indonesia menutup PRIME Skin Clinic di Bali setelah terbukti menjalankan layanan estetika medis tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Penutupan fasilitas yang sebelumnya beroperasi dengan nama Elasto Beauty itu dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, mengatakan penutupan tersebut merupakan respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang tidak sesuai aturan.

Ia mengungkapkan, "Langkah penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya".

Hasil Investigasi dan Temuan Pelanggaran

Penutupan klinik dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam rapat koordinasi taktis antara lain Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil investigasi, PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Klinik tersebut juga diketahui tidak memiliki izin operasional resmi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, klinik mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asing asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, tenaga kesehatan yang memberikan layanan medis wajib memiliki kompetensi yang sesuai, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh otoritas resmi Indonesia.

Tindakan Penutupan dan Proses Hukum

Setelah temuan diperoleh, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait melakukan tindakan di lapangan untuk mengamankan fakta dan bukti pendukung guna memperkuat proses hukum selanjutnya.

Aji Muhawarman menegaskan bahwa fasilitas tersebut telah ditutup.

Ia mengatakan, "Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha".

Pemerintah menilai sejumlah temuan dalam kasus tersebut sebagai pelanggaran serius.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik layanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat atau alat kesehatan tanpa izin edar.

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi.

Aji mengatakan, "Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional".

Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan kesehatan yang memiliki izin resmi, memastikan tenaga medis yang menangani memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah, memeriksa legalitas fasilitas kesehatan sebelum menggunakan layanan, serta melaporkan dugaan praktik kesehatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Pemerintah berharap penutupan klinik ilegal tersebut dapat meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman dan terpercaya.

Penulis :
Shila Glorya