billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Jaksa dalam Perkara Narkoba

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Dilimpahkan ke Jaksa dalam Perkara Narkoba
Foto: Arsip Foto - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap dua pada Kamis (18/6/2026), sehingga penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Proses Tahap Dua di Kejaksaan Negeri Bima

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Budi Muklish, menjelaskan bahwa tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

"Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum," ungkap Budi Muklish.

Pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima karena wilayah tersebut menjadi lokasi terjadinya perkara.

Saat proses tahap dua berlangsung, pihak kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus.

"Informasi lengkapnya nanti kami kabari," ujar Budi Muklish.

Jaksa juga memastikan bahwa pelaksanaan tahap dua pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro.

"Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja," tegas Budi Muklish.

Masih Ada Empat Tersangka Belum Dilimpahkan

Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026.

Lima tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa tersebut adalah Malaungi, Herman, Yusril Ismahendra, Anita, dan Irfan.

Terhadap lima tersangka tersebut, jaksa penuntut umum melanjutkan masa penahanan mereka di Rumah Tahanan Bima.

Dalam perkara narkoba ini, total terdapat 10 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.

Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka yang belum menjalani tahap dua, yakni Erwin Iskandar, Ais Setiawati, Hamid, dan Satriawan.

Satriawan alias Dae Awan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dengan pelimpahan tahap dua terhadap Didik Putra Kuncoro, proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Penulis :
Shila Glorya
Kemenkeu 2026