
Pantau - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan empat orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru di Jawa Timur, termasuk seorang pendaki yang sempat tertinggal di jalur ilegal akibat cedera kaki.
Tiga Orang Diamankan Lebih Dulu
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan petugas lebih dahulu mengamankan tiga orang yang terdiri atas dua pemandu pendakian dan satu porter di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kabupaten Malang, pada 15 Juni 2026.
"Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan (Kabupaten Malang) pada 15 Juni 2026, dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi," ungkap Rudijanta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satu pendaki lainnya masih berada di jalur ilegal karena mengalami cedera pada bagian kaki.
Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
Proses evakuasi dilakukan pada 16 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), dan relawan Gimbal Alas.
Pendaki yang mengalami cedera berhasil ditemukan tim gabungan pada pukul 17.00 WIB sebelum dievakuasi turun dari kawasan Gunung Semeru.
"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Balai Besar TNBTS menyerahkan penanganan kasus pendakian ilegal tersebut kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
TNBTS Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal
Rudijanta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal karena selain melanggar aturan juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.
"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan berlaku tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," katanya.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga mengamankan 13 pendaki ilegal dalam operasi pengawasan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Sebanyak dua pendaki diamankan di RPTN Ranupani, sedangkan 11 orang lainnya diamankan di RPTN Taman Satriyan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








