
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha secara gratis tanpa pungutan biaya untuk memperkuat jaminan mutu serta meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik dan ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menegaskan seluruh proses pengurusan sertifikasi tidak dikenakan biaya.
Ia mengungkapkan, "Tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu".
KKP juga menegaskan apabila terdapat pungutan dalam bentuk apa pun selama proses sertifikasi berlangsung maka pungutan tersebut bukan merupakan tindakan resmi dari KKP.
Sembilan Layanan Sertifikasi Disediakan Gratis
Saat ini Badan Mutu KKP menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan dengan biaya nol rupiah bagi pelaku usaha.
Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta CPIB Kapal atau Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal.
Kebijakan layanan gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis perikanan dari hulu hingga hilir.
Pengajuan Melalui OSS dan Sistem Digital KKP
Selain gratis, seluruh layanan sertifikasi dapat diakses secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS) dan sistem layanan digital yang dikelola KKP.
KKP menyebut seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas.
Untuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), sertifikat diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara itu, layanan HACCP dan sertifikasi mutu lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Meski layanan sertifikasi diberikan secara gratis, pelaku usaha tetap wajib memenuhi sejumlah perizinan dasar sebelum mengajukan sertifikasi.
Persyaratan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sertifikat standar.
Ishartini mengatakan, "Jika perizinan dasar ini belum dipenuhi maka secara otomatis akan tertolak di sistem OSS".
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya








