
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi serta menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terkait persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta pencemaran udara, tanah, dan air dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.
KLH Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO) dengan metode yang sangat sederhana.
“Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” kata Rizal.
Menurutnya, terdapat tiga aspek pelanggaran yang sedang ditindak, yakni pidana, perdata, dan administrasi lingkungan hidup.
“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” ujarnya.
KLH menyatakan perusahaan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 103 dan atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ungkap Rizal.
Diduga Sebabkan Pencemaran Udara, Air, dan Tanah
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama dan sempat berhenti saat pandemi COVID-19 sebelum kembali beroperasi pada periode 2022 hingga 2026.
Selama beroperasi, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha untuk diolah melalui proses reaktor hingga menghasilkan produk turunan.
KLH menemukan adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara sehingga hasil pembakaran langsung dilepaskan ke lingkungan.
“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” jelas Rizal.
KLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap industri yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





