HOME  ⁄  Nasional

Mendag Tegaskan Kewajiban NIB bagi Pedagang E-Commerce Bukan untuk Pengenaan Pajak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendag Tegaskan Kewajiban NIB bagi Pedagang E-Commerce Bukan untuk Pengenaan Pajak
Foto: (Sumber :Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan media di Restoran Pak Gembus Spot, jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh).)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak tambahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Budi menyampaikan masih banyak anggapan di media sosial yang mengaitkan kewajiban NIB dengan penambahan beban pajak bagi pedagang daring.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos (media sosial) seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” ungkap Budi di Jakarta, Senin (22/6).

NIB Jadi Legalitas dan Permudah Akses Pembiayaan

Menurut Budi, setiap kegiatan usaha baik yang dijalankan perorangan maupun badan usaha wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ia menjelaskan kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, mulai dari kepastian hukum hingga kemudahan mengakses layanan perbankan dan pembiayaan.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, legalitas usaha juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital karena memberikan jaminan yang lebih jelas dalam transaksi daring.

Pemerintah Beri Masa Tenggang dan Pendampingan

Pemerintah menetapkan masa tenggang selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan di platform digital untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha.

Sementara itu, pedagang baru diberikan waktu enam bulan untuk mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi menambahkan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, gratis, dan relatif cepat.

Ia memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan NIB.

“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya,” ungkapnya.

Pemerintah berharap kewajiban NIB dapat meningkatkan profesionalisme pelaku usaha digital sekaligus memperluas akses pembiayaan dan peluang pengembangan bisnis UMKM di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf