
Pantau - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 8.600 mililiter atau 8,6 liter narkotika golongan II jenis etomidate senilai Rp97,8 miliar dari jaringan peredaran narkoba internasional dalam pengungkapan tiga kasus selama periode Februari hingga Mei 2026.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengungkapkan empat tersangka asal Singapura, Malaysia, China, dan Thailand berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 8.600 mililiter atau 8,6 liter cairan etomidate.
Polisi memperkirakan pengungkapan tiga kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama Satresnarkoba Polri dan Bea Cukai dalam pengawasan arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi menilai Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi salah satu target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia.
Pengungkapan Dua Kasus pada Mei 2026
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Michael Kharisma Tandayu menjelaskan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga China, dan SP warga Thailand.
Kasus pertama diungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
TN dan CT diketahui baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241 saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper mereka.
Dari barang bawaan TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver yang berisi 2.000 ml cairan etomidate dengan berat bruto 1.995 gram.
Dari koper milik CT ditemukan dua botol bertuliskan "Dove" yang berisi 2.000 ml etomidate dengan berat bruto 2.244 gram.
Total barang bukti yang disita dalam kasus pertama mencapai 4.000 ml etomidate.
TN dan CT dijanjikan imbalan sekitar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta serta perjalanan wisata ke Indonesia.
Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengamankan JZ yang tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
Dari koper hitam milik JZ ditemukan satu botol bertuliskan "Dove" yang berisi 500 ml cairan etomidate dengan berat 572,2 gram dan disembunyikan dalam kantong plastik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO.
Etomidate tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke negaranya.
Sebagai imbalan, JZ dijanjikan 50.000 Yuan atau setara sekitar Rp132,5 juta.
Barang bukti pada kasus kedua bernilai sekitar Rp5,6 miliar dan diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.
Kasus Februari dan Peran Jaringan Lintas Negara
Kasus ketiga diungkap pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi mengamankan SP yang tiba dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG435.
Dalam koper SP ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan sebagai produk sehari-hari.
Rinciannya terdiri dari tiga botol bertuliskan "Parrot" yang berisi 2.100 ml etomidate dan empat botol bertuliskan "Coconut Oil" yang berisi 2.000 ml etomidate.
Total barang bukti yang disita dari SP mencapai 4.100 ml etomidate dengan berat bruto 4.129 gram.
SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau setara sekitar Rp43,6 juta.
Nilai ekonomi barang bukti pada kasus ketiga diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 6.400 cartridge vape yang mengandung etomidate.
SP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SS yang kini berstatus DPO.
Barang tersebut rencananya akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand.
Secara keseluruhan, empat tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 8.600 ml etomidate senilai Rp97,8 miliar, sementara sejumlah pengendali jaringan internasional masih berstatus DPO.
- Penulis :
- Arian Mesa





