
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Keputusan Menteri berupa Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah untuk memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung tanpa praktik perpeloncoan terhadap peserta didik baru.
Regulasi tersebut disosialisasikan dalam webinar Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa panduan MPLS Ramah tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026.
"Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah," ungkap Suharti.
Panduan MPLS Ramah Jadi Acuan Sekolah
Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 memuat uraian materi MPLS Ramah, rujukan pelaksanaan MPLS, serta panduan bagi satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa MPLS Ramah 2026 harus bersifat edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, selaras dengan prinsip perlindungan anak, serta mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Panduan tersebut juga menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif.
Pengalaman awal yang positif diharapkan menjadi fondasi bagi murid untuk tumbuh dengan baik, belajar secara optimal, dan berkembang sesuai potensinya.
Suharti mengingatkan bahwa MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi bagi siswa baru.
"MPLS merupakan bagian dari proses pendidikan yang harus menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan," ujarnya.
Pelaksanaan MPLS juga harus menghormati hak setiap anak, memuliakan seluruh warga sekolah, dan menciptakan lingkungan belajar yang positif.
Kemendikdasmen Larang Perpeloncoan dan Pungutan
Kemendikdasmen melarang secara tegas praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, serta pungutan dalam bentuk apa pun kepada murid baru selama pelaksanaan MPLS.
Selain itu, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS juga dilarang.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kemendikdasmen menyatakan kehadiran Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 dan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan.
Melalui dua regulasi tersebut, Kemendikdasmen ingin memastikan setiap murid baru memperoleh pengalaman hari pertama sekolah yang nyaman, aman, bermakna, serta bebas dari perpeloncoan dan praktik yang tidak mendukung pendidikan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





