HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Melarang Alumni Jadi Penyelenggara MPLS 2026 untuk Cegah Perpeloncoan dan Kekerasan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendikdasmen Melarang Alumni Jadi Penyelenggara MPLS 2026 untuk Cegah Perpeloncoan dan Kekerasan
Foto: Tangkapan layar- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti membuka webinar bertajuk Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin 22/6/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang sekolah melibatkan alumni sebagai penyelenggara dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Larangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung aman, nyaman, dan edukatif bagi seluruh peserta didik.

Selain pelibatan alumni sebagai penyelenggara, regulasi itu juga melarang berbagai praktik yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Suharti mengungkapkan, “Permendikdasmen ini juga secara tegas melarang perpeloncoan, tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara.”

Larangan Perpeloncoan dan Kegiatan Nonedukatif

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak boleh ada perpeloncoan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan MPLS.

Segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik juga dilarang dalam seluruh rangkaian kegiatan.

Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan selama penyelenggaraan MPLS.

Penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif juga tidak diperkenankan.

Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan dilarang dilaksanakan dalam rangkaian MPLS Ramah Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan setiap murid memperoleh pengalaman hari pertama sekolah yang nyaman, aman, dan bermakna.

Panduan MPLS Ramah dan Penguatan Karakter Murid

Kemendikdasmen juga telah menetapkan Surat Keputusan Menteri yang memuat uraian materi serta rujukan pelaksanaan MPLS.

Surat Keputusan Menteri tersebut berfungsi sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS secara edukatif.

Kegiatan MPLS diharapkan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik dan selaras dengan prinsip perlindungan anak.

Pelaksanaan MPLS juga harus mendukung terciptanya budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Suharti menegaskan, “Ini menegaskan setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.”

Menurut Kemendikdasmen, MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi atau pengenalan sekolah.

MPLS merupakan bagian dari proses pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter peserta didik.

Kegiatan MPLS harus menghadirkan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi murid baru.

Seluruh rangkaian kegiatan wajib menghormati hak setiap anak serta memuliakan dan menghargai seluruh warga sekolah.

Kemendikdasmen meminta dukungan seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan MPLS Ramah Tahun 2026 agar dapat diterapkan dengan baik di setiap jenjang pendidikan.

Melalui MPLS Ramah, pemerintah ingin menghadirkan budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan bagi seluruh peserta didik.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan MPLS harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi setiap murid.

Penulis :
Arian Mesa