
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan sepeda motor milik pengemudi ojek daring (ojol) Sutrisno yang sebelumnya dicuri dalam kasus penipuan dan penggelapan di Jakarta Utara.
Motor Barang Bukti Dipinjamkan kepada Korban
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan motor tersebut dipinjamkan kepada korban agar dapat kembali digunakan untuk bekerja sehari-hari.
“Hari ini kami pinjam pakai barang bukti motor ini kepada korban agar dapat dimanfaatkan kembali untuk mencari nafkah,” ujar Aris Wibowo di Jakarta, Senin.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena Sutrisno menggantungkan penghasilannya sebagai pengemudi ojol dengan kendaraan tersebut.
Selain mengembalikan motor, Kapolres juga meminta Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Tejasasmita membantu pengurusan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) korban yang sempat dibuang oleh pelaku.
Polisi turut menyerahkan bantuan bahan pokok kepada korban dan keluarganya saat penyerahan kendaraan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Semoga langkah ini dapat membantu bapak dan keluarga,” ungkap Aris Wibowo.
Korban Bersyukur Motornya Kembali
Sutrisno menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan motornya.
“Kami bersyukur karena ini motor untuk mencari kehidupan. Saya akan berhati-hati ke depan,” kata Sutrisno.
Korban datang bersama istrinya untuk menjemput sepeda motor yang menjadi alat utama mencari nafkah bagi keluarganya.
Ia juga mendoakan seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut agar selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku berinisial WS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, hanya dua jam setelah menjalankan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Aris Wibowo.
- Penulis :
- Aditya Yohan





