
Pantau - Upaya reformasi sistem pendidikan nasional memasuki tahap krusial melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum terpadu yang menggabungkan berbagai aspek pendidikan dalam satu kerangka kebijakan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
"Kita sudah mengalami begitu banyak perkembangan, jadi memang undang-undang ini harus disesuaikan dengan kebutuhan tantangan hari ini," ujar Kurniasih kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rahu (24/6/2026).
Menurutnya, sistem pendidikan saat ini tidak lagi cukup ditopang oleh aturan lama yang terpisah. Integrasi kebijakan dinilai penting agar negara mampu merespons kebutuhan akses, kualitas, dan pemerataan secara bersamaan.
Salah satu poin strategis dalam RUU ini adalah rencana penerapan wajib belajar selama 13 tahun hingga jenjang SMA atau sederajat.
"Kita ingin meningkatkan angka partisipasi sekolah, salah satunya dengan mendorong wajib belajar 13 tahun," katanya.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga mengakomodasi implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan pendidikan dasar gratis untuk tingkat SD dan SMP oleh negara.
"Kemudian konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah SD-SMP gratis yang dibiayai oleh negara, ini juga menjadi perhatian," tambahnya.
Di sisi lain, isu ketimpangan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama dalam pembahasan regulasi ini. Saat ini, perbedaan penghasilan tenaga pendidik masih cukup lebar.
"Guru ada yang menerima Rp300 ribu, ada yang Rp1 juta. Ini kan ada ketimpangan yang harus diselesaikan melalui RUU Sisdiknas," tegas Kurniasih.
RUU ini juga menjadi langkah kodifikasi dan modifikasi dari tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.
"RUU Sisdiknas hari ini merupakan kodifikasi dan modifikasi dari tiga undang-undang, sehingga lebih adaptif dengan perkembangan zaman," jelasnya.
Saat ini DPR masih menunggu pandangan dari masing-masing fraksi sebelum masuk tahap pembahasan di Badan Legislasi.
"Dan mungkin tinggal ada beberapa finishing untuk pandangan fraksi, nanti masuk ke Baleg untuk pembahasan berikutnya," pungkasnya.
RUU Sisdiknas telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan ditargetkan dapat disahkan pada 2026 sebagai fondasi baru sistem pendidikan nasional.
- Penulis :
- Khalied Malvino





